Peraturan Jaksa Agung

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/30/PBI/2006

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/30/PBI/2006 Tentang Pencabutan atas Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/46/KEP/DIR tanggal 10 Juni 1998 tentang Kredit Kepada Koperasi Primer Untuk Anggotanya dalam Rangka Pembiayaan Tebu Rakyat sebagaimana telah Diubah Dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/307/Kep/Dir Tanggal 31 Maret 1999 Beserta Peraturan Pelaksanaannya

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/30/PBI/2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan pasal 74 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004, Bank Indonesia tidak diperkenankan lagi memberikan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) dalam rangka kredit program termasuk Kredit kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya dalam Rangka Pembiayaan Tebu Rakyat (KKPA-TR);
  2. bahwa baki debet Kredit Likuiditas KKPA-TR dan tagihan Bank Indonesia kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Koordinator dalam rangka pengeloaaan KLBI skim KKPA-TR telah nihil;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, Bank Indonesia perlu mencabut ketentuan mengenai KKPA-TR sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/46/KEP/DIR tanggal 10 Juni 1998 tentang Kredit Kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya Dalam Rangka Pembiayaan Tebu Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/307/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1999 beserta peraturan pelaksanaannya;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Bank Indonesia
Nomor
8/30/PBI/2006
Tahun
2006
Tentang
Peraturan BI Tentang Pencabutan atas Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/46/KEP/DIR tanggal 10 Juni 1998 tentang Kredit Kepada Koperasi Primer Untuk Anggotanya dalam Rangka Pembiayaan Tebu Rakyat sebagaimana telah Diubah Dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/307/Kep/Dir Tanggal 31 Maret 1999 Beserta Peraturan Pelaksanaannya
Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2006
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
29 Desember 2006
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 125

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/46/KEP/DIR tanggal 10 Juni 1998 tentang Kredit Kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya Dalam Rangka Pembiayaan Tebu Rakyat
  2. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/307/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1999
  3. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 31/6/UK tanggal 10 Juni 1998 perihal Kredit kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya dalam rangka Pembiayaan Tebu Rakya
  4. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 31/22/UK tanggal 31 Maret 1999 perihal Perubahan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/46/KEP/DIR tanggal 10 Juni 1998 tentang Kredit kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya dalam rangka Pembiayaan Tebu Rakyat

Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/30/PBI/2006 melalui link di bawah ini:

Download PDF (15.6 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Default.aspx

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More