Peraturan BI Tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum
Ditetapkan Tanggal
30 Januari 2006
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
30 Januari 2006
Sumber
LN.2006/NO.6, TLN NO.4600, BI.GO.ID : 39 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/33/PBI/2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Diubah dengan :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/14/PBI/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum
Mencabut :
Pasal 21 ayat (1) Surat Keputusan Direksi Nomor 32/37/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, dan Kantor Perwakilan dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri
Mengubah :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/35/PBI/2005 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum
Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/27/PBI/2000 tentang Bank Umum
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 melalui link di bawah ini: