PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/1/PBI/2007 Tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/1/PBI/2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa kesehatan suatu bank berdasarkan prinsip syariah merupakan kepentingan semua pihak yang terkait, baik pemilik dan pengelola bank, masyarakat pengguna jasa bank maupun Bank Indonesia selaku otoritas pengawasan bank;
- bahwa dengan meningkatnya jenis produk dan jasa perbankan syariah berpengaruh pada peningkatan kompleksitas usaha dan profil risiko bank berdasarkan prinsip syariah;
- bahwa perubahan metodologi penilaian kondisi bank yang diterapkan secara internasional akan mempengaruhi sistem penilaian Tingkat Kesehatan Bank berdasarkan prinsip syariah yang saat ini berlaku;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu untuk mengatur kembali Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum berdasarkan prinsip syariah dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Tentang
Peraturan BI Tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah
Ditetapkan Tanggal
24 Januari 2007
Berlaku Tanggal
24 Januari 2007
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 31
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4699
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/81/KEP/DIR tanggal 28 Februari 1991 tentang Tatacara Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
- Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/11/KEP/DIR tanggal 30 April 1997 tentang Tatacara Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum
- Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/277/KEP/DIR tanggal 19 Maret 1998 tentang Perubahan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/11/KEP/DIR tanggal 30 April 1997 tentang Tatacara Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum
- Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 31/9/UPPB tgl 12 Nov 1998 ttg Perubahan SK Dir Nomor 26/20/KEP/Dir tanggal 29 Mei 1993 ttg KPMM
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/1/PBI/2007 melalui link di bawah ini:
Download PDF (81.81 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Default.aspx
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.