PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/12/PBI/2007 Tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/17/PBI/2006 tentang Insentif dalam Rangka Konsolidasi Perbankan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/12/PBI/2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka upaya percepatan konsolidasi perbankan diperlukan tambahan insentif bagi Bank agar dapat lebih mendorong Bank melakukan Merger atau Konsolidasi
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu untuk menyempurnakan ketentuan mengenai insentif dalam rangka konsolidasi perbankan dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Tentang
Peraturan BI Tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/17/PBI/2006 tentang Insentif dalam Rangka Konsolidasi Perbankan
Ditetapkan Tanggal
21 September 2007
Berlaku Tanggal
21 September 2007
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 120
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4766
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/24/PBI/2012 tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia
Mengubah :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/17/PBI/2006 tentang Insentif Dalam Rangka Konsolidasi Perbankan
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/12/PBI/2007 melalui link di bawah ini:
Download PDF (36.96 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Default.aspx
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.