PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/6/PBI/2007 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum
Peraturan BI Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum
Ditetapkan Tanggal
30 Maret 2007
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
02 April 2007
Sumber
LN.2007/NO.54, TLN NO.4716, BI.GO.ID : 20 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum
Diubah dengan :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/2/PBI/2009 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum
Mengubah :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/2/PBI/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 Tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/6/PBI/2007 melalui link di bawah ini: