Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/9/PBI/2007

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/9/PBI/2007 Tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/21/PBI/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Bank Indonesia

Nomor
9/9/PBI/2007

Tahun
2007

Tentang
Peraturan BI Tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/21/PBI/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah

Ditetapkan Tanggal
18 Juni 2007

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
18 Juli 2007

Sumber
LN.2007/NO.77, TLN NO.4733, BI.GO.ID : 26 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/13/PBI/2011 tentang Penilaian Kualitas Aktiva bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Diubah dengan :

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/24/PBI/2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/21/PBI/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
  2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/18/PBI/2008 tentang Restrukturisasi Pembiayaan bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah

Mengubah :

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/21/PBI/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah

Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/9/PBI/2007 melalui link di bawah ini:

Download PDF (83.8 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.