Peraturan BKN Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyesuaian/inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi, dan Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, dan Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur
Peraturan BKN Nomor 27 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing dan untuk menjamin kelancaran dalam implementasi penyesuaian/inpassing, pelaksanaan uji kompetensi, dan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, dan Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur, perlu perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi, dan Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, dan Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur;
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan BKN Nomor 27 Tahun 2018
Entitas | Badan Kepegawaian Negara |
Jenis | Peraturan Badan Kepegawaian Negara (Peraturan BKN) |
Nomor | 27 Tahun 2018 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Peraturan BKN Tentang Tata Cara Penyesuaian/inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi, dan Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, dan Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur |
Tanggal Ditetapkan | 31 Desember 2018 |
Tanggal Diundangkan | 31 Desember 2018 |
Berlaku Tanggal | 31 Desember 2018 |
Sumber | BN.2018/NO.1814, peraturan.go.id : 4 hlm. |
Download Peraturan BKN Nomor 27 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.