Peraturan BKN Nomor 49 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan BKN Nomor 49 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju periode Tahun 2019-2024 terjadi pergeseran tugas dan fungsi antar kementerian dan lembaga;
- bahwa berkenaan dengan pengalihan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengalihkan pegawai negeri sipil pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menjadi pegawai negeri sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan BKN Nomor 49 Tahun 2019
Entitas | Badan Kepegawaian Negara (BKN) |
Jenis | Peraturan Badan Kepegawaian Negara (Peraturan BKN) |
Nomor | 49 Tahun 2019 |
Tahun | 2019 |
Tentang | Peraturan BKN Tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan |
Tanggal Ditetapkan | 19 Desember 2019 |
Tanggal Diundangkan | 31 Desember 2019 |
Berlaku Tanggal | 31 Desember 2019 |
Sumber | BN.2019/NO.1696, peraturan.go.id : 6 hlm. |
Download Peraturan BKN Nomor 49 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.