Peraturan BKN Nomor 51 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Atas Layanan Publik Tertentu di Badan Kepegawaian Negara
Peraturan BKN Nomor 51 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa upaya pencegahan korupsi perlu dilakukan secara lebih optimal sehingga dibutuhkan upaya konsolidasi yang lebih efektif sebagai inisiatif pencegahan korupsi oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera;
- bahwa untuk mewujudkan upaya pencegahan korupsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan peningkatan pemantauan dan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib Pajak melalui Konfirmasi Status wajib Pajak dalam pemberian Layanan Publik Tertentu di Badan Kepegawaian Negara;
- bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, semua kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian harus melaksanakan aksi pencegahan korupsi yang salah satunya aksinya harus menerbitkan peraturan untuk mensyaratkan konfirmasi status wajib pajak dalam pemberian layanan publik kriteria tertentu;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak atas Layanan Publik Tertentu di Badan Kepegawaian Negara;
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan BKN Nomor 51 Tahun 2019
Entitas | Badan Kepegawaian Negara (BKN) |
Jenis | Peraturan Badan Kepegawaian Negara (Peraturan BKN) |
Nomor | 51 Tahun 2019 |
Tahun | 2019 |
Tentang | Peraturan BKN Tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Atas Layanan Publik Tertentu di Badan Kepegawaian Negara |
Tanggal Ditetapkan | 31 Desember 2019 |
Tanggal Diundangkan | 31 Desember 2019 |
Berlaku Tanggal | 31 Desember 2019 |
Sumber | BN.2019/NO.1780, peraturan.go.id : 7 hlm. |
Download Peraturan BKN Nomor 51 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.