Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penetapan Kode Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dan Nomor Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah Tentang Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/duda Pegawai Negeri Sipil
Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk tertib administrasi dalam pemberian pertimbangan teknis oleh Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dan penetapan ke putusan pemberhentian dan pemberian pensiun oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, perlu menetapkan kode pengenal nomor pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dan nomor keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pusat dan instansi daerah tentang pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil dan pensiun janda/duda Pegawai Negeri Sipil;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Penetapan Kode Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dan Nomor Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah tentang Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk tertib administrasi dalam pemberian pertimbangan teknis oleh Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dan penetapan ke putusan pemberhentian dan pemberian pensiun oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, perlu menetapkan kode pengenal nomor pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dan nomor keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pusat dan instansi daerah tentang pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil dan pensiun janda/duda Pegawai Negeri Sipil;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Penetapan Kode Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dan Nomor Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah tentang Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil;
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2018
Entitas | Badan Kepegawaian Negara (BKN) |
Jenis | Peraturan Badan Kepegawaian Negara (Peraturan BKN) |
Nomor | 7 Tahun 2018 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Peraturan BKN Tentang Penetapan Kode Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dan Nomor Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah Tentang Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/duda Pegawai Negeri Sipil |
Tanggal Ditetapkan | 30 April 2018 |
Tanggal Diundangkan | 30 April 2018 |
Berlaku Tanggal | |
Sumber | LN.2018/NO.581, JDIH peraturan.go.id |
Download Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Download PDF
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.