Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Laporan Dugaan Pelanggaran Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 1 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi BPJS yang melakukan pelanggaran atas larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a sampai dengan huruf f Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dikenakan sanksi administratif;
- bahwa untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Dewan Jaminan Sosial Nasional membentuk Tim Panel;
- bahwa untuk ketertiban, kelancaran dan efektivitas pelaksanaan tugas Tim Panel, perlu ditetapkan Tata Cara Pemeriksaan Laporan Dugaan Pelanggaran Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemeriksaan Laporan Dugaan Pelanggaran Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Dewan Jaminan Sosial Nasional
Tentang
Peraturan DJSN Tentang Tata Cara Pemeriksaan Laporan Dugaan Pelanggaran Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Ditetapkan Tanggal
20 Agustus 2018
Diundangkan Tanggal
28 Agustus 2018
Berlaku Tanggal
28 Agustus 2018
Sumber
BN. 2018/NO.1170, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 1 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.