Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Mediasi Pengaduan Masyarakat
Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Dewan Jaminan Sosial Nasional adalah lembaga yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional untuk melakukan pengawasan terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
- bahwa salah satu bentuk pengawasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yaitu melalui pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional;
- bahwa Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa yang tepat dan efektif bagi para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang berkeadilan;
- bahwa untuk tertibnya pelaksanaan Mediasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, perlu menetapkan Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional tentang Mediasi Pengaduan Masyarakat.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Dewan Jaminan Sosial Nasional
Nomor
2 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Peraturan DJSN Tentang Mediasi Pengaduan Masyarakat
Ditetapkan Tanggal
20 Agustus 2018
Diundangkan Tanggal
20 Agustus 2018
Berlaku Tanggal
20 Agustus 2018
Sumber
BN. 2018/NO.1171, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 2 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.