Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/II/2019 Tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
PERTIMBANGAN
Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/II/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa anak merupakan tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri dan sifat khusus sehingga perlu melindungi harkat dan martabat anak.
bahwa peran serta wartawan Indonesia dalam melindungi harkat dan martabat anak adalah menjaga segala bentuk pemberitaan negatif tentang anak dengan tetap menjaga kemerdekaan pers dan mengembangkan pers yang profesional dan bertanggung jawab.
bahwa perlu ditetapkan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak bagi sebagai panduan bagi wartawan Indonesia dan organisasi pers dalam menjalankan kegiatan jurnalistik yang berkaitan dengan pemberitaan ramah anak.