Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tata Beracara Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk menjaga dan melindungi martabat, kehormatan, citra, kredibilitas, marwah, dan integritas serta kehormatan kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, dilaksanakan melalui suatu penegakan Tata Tertib dan Kode Etik;
  2. bahwa Badan Kehormatan dalam menjalankan tugas dan wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, dan untuk melakukan penegakkan Tata Tertib dan Kode Etik, memerlukan suatu pedoman beracara, untuk menjamin adanya proses penegakan Tata Tertib dan Kode Etik yang semestinya;
  3. Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan sebagai pedoman beracara dalam penegakan Tata Tertib dan Kode Etik;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia tentang Tata Beracara Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Dewan Perwakilan Daerah

Nomor
1 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Peraturan DPD Tentang Tata Beracara Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
09 April 2021

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
09 April 2021

Sumber

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan DPD Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan

Silahkan download Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (334.58 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.