Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tata Beracara Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menjaga dan melindungi martabat, kehormatan, citra, kredibilitas, marwah, dan integritas serta kehormatan kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, dilaksanakan melalui suatu penegakan Tata Tertib dan Kode Etik;
- bahwa Badan Kehormatan dalam menjalankan tugas dan wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, dan untuk melakukan penegakkan Tata Tertib dan Kode Etik, memerlukan suatu pedoman beracara, untuk menjamin adanya proses penegakan Tata Tertib dan Kode Etik yang semestinya;
- Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan sebagai pedoman beracara dalam penegakan Tata Tertib dan Kode Etik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia tentang Tata Beracara Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Dewan Perwakilan Daerah
Nomor
1 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Peraturan DPD Tentang Tata Beracara Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
09 April 2021
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
09 April 2021
Sumber
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan DPD Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan
Silahkan download Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.