Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, dituntut untuk dapat berpegang pada nilai moral dan kesusilaan baik di dalam maupun di luar pelaksanaan tugasnya sebagai wakil masyarakat dan daerah sehingga mampu bertanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa, negara, daerah, masyarakat, dan konstituennya;
- bahwa Kode Etik Dewan Perwakilan Daerah perlu menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Dewan Perwakilan Daerah
Nomor
2 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Peraturan DPD Tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
23 April 2018
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
23 April 2018
Sumber
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan DPD Nomor 3 Tahun 2012 tentang Kode Etik Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Silahkan download Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.