Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tata Tertib
PERTIMBANGAN
Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 251, Pasal 253 ayat (3), Pasal 259 ayat (2), Pasal 260 ayat (7), Pasal 261 ayat (2), Pasal 263 ayat (3), Pasal 266, Pasal 269, Pasal 270 ayat (2), Pasal 272, Pasal 275, Pasal 280, Pasal 282 ayat (5), Pasal 283 ayat (5), Pasal 284 ayat (3), Pasal 285 ayat (5), Pasal 286 ayat (3), Pasal 287 ayat (2), Pasal 288 ayat (2), Pasal 295, Pasal 299, dan Pasal 313 ayat (5) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan tata tertib sebagai pedoman tata kelola Dewan Perwakilan Daerah beserta alat kelengkapannya.
- bahwa Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib, materi muatannya perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum dan dinamika kelembagaan, sehingga perlu diganti.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia tentang Tata Tertib.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Dewan Perwakilan Daerah
Tentang
Peraturan DPD Tentang Tata Tertib
Ditetapkan Tanggal
4 September 2024
Sumber
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 615
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.