Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah

Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia sebagai lembaga perwakilan daerah dibentuk untuk menciptakan hubungan pusat dan daerah yang selaras, harmonis, dan berkesinambungan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. bahwa sebagai pelaksanaan fungsi perwakilan daerah, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia memiliki wewenang dan tugas melakukan Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dari Peraturan Daerah;
  3. bahwa untuk melaksanakan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dalam melakukan Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah perlu mengatur lebih lanjut dalam Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia tentang Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Dewan Perwakilan Daerah

Nomor
3 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Peraturan DPD Tentang Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah

Ditetapkan Tanggal
30 September 2019

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
30 September 2019

Sumber

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan DPD Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah

Silahkan download Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (2.83 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.