Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah
Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa ketentuan Pasal 249 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, mengatur wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia untuk melakukan pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah.
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor l Tahun 2022 tentang Tata Tertib, Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemantauan Dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Dan Peraturan Daerah perlu diganti:
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia tentang Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Dewan Perwakilan Daerah
Nomor
4 Tahun 2022
Tahun
2022
Tentang
Peraturan DPD Tentang Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan DPD Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah
Silahkan download Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.