Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-04/BC/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor
PERTIMBANGAN
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-04/BC/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.04/2021 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang telah Diekspor, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang telah Diekspor.
Dasar hukum Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-04/BC/2022 adalah :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.04/2021 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang telah Diekspor (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1327);
DETAIL PERATURAN
Entitas
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan
Tentang
Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor
Ditetapkan Tanggal
6 Juni 2022
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-04/BC/2022 melalui link di bawah ini:
Download PDF (17.8 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.