Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-09/BC/2014

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-09/BC/2014 Tentang Penerapan Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer Pada Perusahaan Pengguna Fasilitas Pembebasan, Pengembalian, dan Tempat Penimbunan Berikat, serta Kerahasiaan Data dan/atau Informasi Oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

PERTIMBANGAN

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-09/BC/2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.04/2013, perusahaan pengguna fasilitas pembebasan wajib mendayagunakan teknologi informasi berbasis komputer dalam sistem persediaan perusahaan.
  2. bahwa sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011 tentang Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2013, perusahaan pengguna fasilitas pengembalian wajib mendayagunakan teknologi informasi berbasis komputer dalam sistem persediaan perusahaan.
  3. bahwa sesuai dengan Pasal 20 huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2013, perusahaan pengguna fasilitas kawasan berikat wajib mendayagunakan teknologi informasi berbasis komputer dalam sistem persediaan perusahaan.
  4. bahwa sesuai dengan Pasal 16 huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.04/2013 tentang Toko Bebas Bea, perusahaan pengguna fasilitas toko bebas bea wajib mendayagunakan teknologi informasi berbasis komputer dalam sistem persediaan perusahaan.
  5. bahwa sesuai dengan Pasal 20 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-50/BC/2011 tentang Gudang Berikat, perusahaan pengguna fasilitas gudang berikat wajib mendayagunakan teknologi informasi berbasis komputer dalam sistem persediaan perusahaan.
  6. bahwa untuk menjaga kerahasiaan data dan/atau informasi dan mencegah penyalahgunaan data dan/atau informasi yang diperoleh dari akses terhadap Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer, perlu diatur ketentuan mengenai kerahasiaan data dan/atau informasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  7. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penerapan Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer Pada Perusahaan Pengguna Fasilitas Pembebasan, Pengembalian, dan Tempat Penimbunan Berikat, serta Kerahasiaan Data dan/atau Informasi Oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan
Nomor
PER-09/BC/2014
Tahun
2014
Tentang
Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Tentang Penerapan Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer Pada Perusahaan Pengguna Fasilitas Pembebasan, Pengembalian, dan Tempat Penimbunan Berikat, serta Kerahasiaan Data dan/atau Informasi Oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Ditetapkan Tanggal
30 Mei 2014
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-09/BC/2014 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2024

Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam

2 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2024

Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten

2 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2024

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia

2 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup…

2 minggu ago

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024

Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum

2 minggu ago

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2024

Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan…

2 minggu ago

This website uses cookies.

Read More