Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-1/BC/2019
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-1/BC/2019 Tentang Tata Laksana Ekspor Kendaraan Bermotor Dalam Bentuk Jadi (Completely Built Up)
PERTIMBANGAN
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-1/BC/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa ketentuan mengenai tata laksana kepabeanan di bidang ekspor telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/BC/2014 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor.
bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan kepabeanan di bidang ekspor perlu mengatur ketentuan mengenai tata laksana ekspor khusus kendaraan bermotor dalam bentuk jadi (Completely Built Up).
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan Di Bidang Ekspor, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Laksana Ekspor Kendaraan Bermotor Dalam Bentuk Jadi (Completely Built Up).
DETAIL PERATURAN
Entitas
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan