Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2022
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2022 Tentang Tata Laksana Pemasukan, Perpindahan, dan Pengeluaran Barang ke DandariKawasan Ekonomi Khusus
PERTIMBANGAN
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa tata laksana pemasukan, perpindahan, dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Ekonomi Khusus telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2021 tentang Tata Laksana Pemasukan, Perpindahan, dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Ekonomi Khusus.
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai Pada Kawasan Ekonomi Khusus, serta untuk lebih meningkatkan pelayanan dan pengawasan perlu mengatur kembali tata laksana pemasukan, perpindahan, dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Ekonomi Khusus.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Laksana Pemasukan, Perpindahan, dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Ekonomi Khusus.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan