Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2022
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengisian Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif Dan/atau Nilai Pabean
PERTIMBANGAN
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pengisian lembar penelitian dan penetapan tarif dan/atau nilai pabean telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-12/BC/2019 tentang Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean.
bahwa telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk.
bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dan menjamin tertib administrasi, serta meningkatkan kualitas pemenuhan penelitian dan penetapan tarif dan/atau nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai, ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pengisian lembar penelitian dan penetapan tarif dan/atau nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengisian Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan