Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai
PERTIMBANGAN
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan di bidang kepabeanan dan cukai telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2017 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, perlu mengatur kembali tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan di bidang kepabeanan dan cukai.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, perlu menetapkan kembali Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan