Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2023

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2023

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2023 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menerapkan Penghitungan Pajak Penghasilan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto

PERTIMBANGAN

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan, keadilan, dan kepastian hukum terkait ketentuan pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas penghasilan royalti yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menerapkan penghitungan Pajak Penghasilan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto.
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Penghasilan Royalti yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menerapkan Penghitungan Pajak Penghasilan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
PER-1/PJ/2023

Tahun
2023

Tentang
Peraturan Dirjen Pajak Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menerapkan Penghitungan Pajak Penghasilan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Ditetapkan Tanggal
16 Maret 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2023 melalui link di bawah ini:

Download PDF (114.36 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber : PERATURAN

Reupload Via : Google Drive

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.