Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2023
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2023 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menerapkan Penghitungan Pajak Penghasilan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
PERTIMBANGAN
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa dalam rangka memberikan kemudahan, keadilan, dan kepastian hukum terkait ketentuan pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas penghasilan royalti yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menerapkan penghitungan Pajak Penghasilan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Penghasilan Royalti yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menerapkan Penghitungan Pajak Penghasilan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Peraturan Dirjen Pajak Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menerapkan Penghitungan Pajak Penghasilan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
Ditetapkan Tanggal
16 Maret 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2023 melalui link di bawah ini: