Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2017

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2017

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2017 Tentang Pelaksanaan Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan dan Tata Cara Pelaporan Utang Swasta Luar Negeri

PERTIMBANGAN

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pelaksanaan Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan dan Tata Cara Pelaporan Utang Swasta Luar Negeri.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
PER-25/PJ/2017

Tahun
2017

Tentang
Peraturan Dirjen Pajak Tentang Pelaksanaan Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan dan Tata Cara Pelaporan Utang Swasta Luar Negeri

Ditetapkan Tanggal
28 November 2017

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (700.96 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber : PERATURAN

Reupload Via : Google Drive

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.