Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2024 Tentang Penetapan Zona Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit pada Kementerian Kesehatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum, ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan zona pada badan layanan umum dalam rangka pelaksanaan tarif layanan secara kolektif dalam satu kementerian negara/lembaga dengan karakteristik layanan yang sama diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit pada Kementerian Kesehatan Selain Tarif Indonesian-Case Based Groups, penetapan zonasi badan layanan umum Rumah Sakit pada Kementerian Kesehatan dalam rangka penetapan tarif layanan berdasarkan zonasi ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Penetapan Zona Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit pada Kementerian Kesehatan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan
Nomor
PER-12/PB/2024
Tahun
2024
Tentang
Perdirjen Perbendaharaan Tentang Penetapan Zona Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit pada Kementerian Kesehatan
Ditetapkan Tanggal
24 September 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.