Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2024

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2024

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2024 Tentang Penetapan Zona Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit pada Kementerian Kesehatan

PERTIMBANGAN

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum, ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan zona pada badan layanan umum dalam rangka pelaksanaan tarif layanan secara kolektif dalam satu kementerian negara/lembaga dengan karakteristik layanan yang sama diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit pada Kementerian Kesehatan Selain Tarif Indonesian-Case Based Groups, penetapan zonasi badan layanan umum Rumah Sakit pada Kementerian Kesehatan dalam rangka penetapan tarif layanan berdasarkan zonasi ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Penetapan Zona Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit pada Kementerian Kesehatan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan

Nomor
PER-12/PB/2024

Tahun
2024

Tentang
Perdirjen Perbendaharaan Tentang Penetapan Zona Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit pada Kementerian Kesehatan

Ditetapkan Tanggal
24 September 2024

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.