Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-15/PB/2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-31/PB/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-15/PB/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka pelaksanaan pembayaran penghasilan bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-31/PB/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-31/PB/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- bahwa agar pembayaran penghasilan bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan efisien serta menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, perlu diatur mengenai tata cara pembayaran penghasilan bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-31/PB/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan
Nomor
PER-15/PB/2020
Tahun
2020
Tentang
Perdirjen Perbendaharaan Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-31/PB/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Ditetapkan Tanggal
11 Agustus 2020
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-31/PB/2016
Tata Cara Pembayaran Penghasilan bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara - Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2019
Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-31/PB/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara - Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2019
Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-31/PB/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara - Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-15/PB/2020
Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-31/PB/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Download Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-15/PB/2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.