Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023
PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rpo,oo (Nol Rupiah] Atau 0% (Nol Persen] yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
Peraturan Direktur Utama LPPRRI Tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rpo,oo (Nol Rupiah] Atau 0% (Nol Persen] yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
17 Maret 2023
Diundangkan Tanggal
17 Maret 2023
Berlaku Tanggal
17 Maret 2023
Sumber
71 hlm;ppid.rri.co.id
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 melalui link di bawah ini: