PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-002/A/JA/05/2017 Tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-002/A/JA/05/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, masih ditemukan adanya benda sitaan, barang rampasan negara serta benda sita eksekusi untuk pembayaran denda atau uang pengganti yang belum dapat dilaksanakan sesuai dengan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sehingga benda sitaan, barang rampasan negara serta benda sita eksekusi tersebut tersimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan, Gudang Barang Bukti Kejaksaan, atau tempat lainnya, tanpa ada kepastian penyelesaian;
bahwa terdapat beberapa ha! yang menjadi hambatan dalam penyelesaian benda sitaan, barang rampasan negara dan benda sita eksekusi, antara lain pemilik atau yang berhak tidak relevansi harga wajar benda sitaan Rp 300,- (tiga ratus rupiah) yang dapat dijual langsung oleh Kejaksaan;
bahwa untuk mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan sebagai pelaksana putusan perkara pidana dan pelaksana kegiatan pemulihan aset, perlu dilakukan percepatan penyelesaian benda sitaan, barang rampasan negara, dan benda sita eksekusi;
Bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan sebagaimana huruf c perlu menetapkan Peraturan Jaksa Agung tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi;
Perja Tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi
Ditetapkan Tanggal
19 Mei 2017
Diundangkan Tanggal
26 Mei 2017
Berlaku Tanggal
26 Mei 2017
Sumber
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 751
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Peraturan Kejaksaan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-002/A/JA/05/2017 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi
Download Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-002/A/JA/05/2017 melalui link di bawah ini: