PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-003/A/JA/02/2012 Tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-033/A/J.A/07/2011 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Perja Tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-033/A/J.A/07/2011 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
17 Februari 2012
Diundangkan Tanggal
07 Maret 2012
Berlaku Tanggal
17 Februari 2012
Sumber
BN.2012/No.277, peraturan.go.id : 11 hlm.
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Diubah dengan :
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-010/A/JA/10/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-033/A/JA/07/2011 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Mengubah :
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-033/A/J.A/07/2011 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Download Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-003/A/JA/02/2012 melalui link di bawah ini: