Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/04/2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Pada Tingkat Penuntutan
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/04/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa penanganan perkara Anak Yang Berhadapan dengan Hukum harus benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap Anak dan harus bertujuan pada terciptanya Keadilan Restoratif, baik bagi Anak maupun Anak korban;
- bahwa untuk terciptanya Keadilan Restoratif, sebelum beralih ke proses peradilan pada tingkat penuntutan Penuntut Umum wajib mengupayakan Diversi, sehubungan dengan pelaksanaan kewajiban tersebut, perlu peraturan yang mengatur tata cara pelaksanaan Diversi yang baku, standar serta mengikat bagi seluruh Penuntut Umum, untuk optimalisasi pelaksanaan tugas Kejaksaan Republik Indonesia dalam proses penanganan Perkara Anak yang Berhadapan dengan Hukum;
- bahwa pelaksanaan ketentuan Diversi pada tingkat penuntutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak perlu diatur lebih lanjut tentang tata cara pelaksanaannya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Jaksa Agung tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Pada Tingkat Penuntutan;
DETAIL PERATURAN
Nomor
PER-006/A/JA/04/2015
Tentang
Perja Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Pada Tingkat Penuntutan
Ditetapkan Tanggal
15 April 2015
Sumber
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 621
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/04/2015 melalui link di bawah ini:
Download PDF (899.34 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.