PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-007/A/JA/08/2017 Tentang Pedoman Pengamanan Pimpinan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-007/A/JA/08/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pimpman di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia merupakan pengendali pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia dalam melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang dan bebas dari pengaruh kekuasaan pihak manapun;
- bahwa dalam pelaksanaan tugas tersebut setiap pimpinan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia memiliki risiko tinggi dikarenakan bersen tuhan langsung dengan pihak yang memiliki permasalahan hukum, sehingga perlu dilakukan tindakan pengamanan;
- bahwa pelaksanaan pengamanan terhadap pimpinan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia harus dilakukan sesuai dengan pedoman dan standar sehingga tercipta keseragaman dan kejelasan dalam pelaksanaannya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Jaksa Agung tentang Pedoman Pengamanan Pimpinan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Nomor
PER-007/A/JA/08/2017
Tentang
Perja Tentang Pedoman Pengamanan Pimpinan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
25 Agustus 2017
Diundangkan Tanggal
31 Agustus 2017
Berlaku Tanggal
31 Agustus 2017
Sumber
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1201
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-016/A/JA/07/2013 tentang Urusan Dalam di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Download Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-007/A/JA/08/2017 melalui link di bawah ini:
Download PDF (4.96 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.