Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-010/A/JA/05/2014 Tentang Standar Operasional Prosedur dan Mekanisme Pelacakan Aset
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-010/A/JA/05/2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka meningkatkan Kinerja dan produktivitas Intelijen Kejaksaan dalam mendukung tugas dan kewenangan Kejaksaan serta bidang-bidang lain dilingkungan Kejaksaan;
- bahwa sebagai tindak lanjut dari Instruksi Jaksa Agung RI Nomor : INS-011/A/JA/11/2013 Tanggal 29 November 2013 dan Hasil Rekomendasi Rapat Kerja Kejaksaan RI Tahun 2013 Bidang Intelijen;
- bahwa untuk meningkatkan kemampuan aparatur Intelijen dalam rangka menemukan, mengidentifikasi dan menentukan adanya suatu aset yang berkaitan dengan hasil perbuatan Tindak Pidana Korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang yang disembunyikan oleh pelaku, keluarga dan pihak terkait, dipandang perlu untuk menyusun suatu prosedur kegiatan yang menjadi acuan kerja dibidang Intelijen baik di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri maupun Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c dipandang perlu untuk menerbitkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia tentang Standar Operasional Prosedur dan Mekanisme Pelacakan Aset;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kejaksaan Agung
Nomor
PER-010/A/JA/05/2014
Tahun
2014
Tentang
Perja Tentang Standar Operasional Prosedur dan Mekanisme Pelacakan Aset
Ditetapkan Tanggal
12 Mei 2014
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1459
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-010/A/JA/05/2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.