Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-010/A/JA/09/2016 Tentang Tata Kelola Rumah Susun Sewa Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-010/A/JA/09/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan Jaksa/Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemenuhan kebutuhan pokok akan perumahan diperlukan adanya usaha-usaha penyediaan perumahan yang layak dengan harga sewa terjangkau;
- bahwa untuk memenuhi kebutuhan perumahan bagi Jaksa/Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia tersebut, dalam rangka penataan wilayah maka dibangun Rumah Susun Sewa Kejaksaan Republik Indonesia yang diperuntukkan bagi warga Adhyaksa Kejaksaan Republik Indonesia;
- bahwa agar pengelolaan Rumah Susun Sewa Kejaksaan Republik Indonesia dapat berjalan dan bermanfaat secara efektif dan efisien serta tepat sasaran, diperlukan pengaturan dalam bentuk Peraturan Jaksa Agung;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Jaksa Agung tentang Tata Kelola Rumah Susun Sewa Kejaksaan Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kejaksaan Agung
Nomor
PER-010/A/JA/09/2016
Tahun
2016
Tentang
Perja Tentang Tata Kelola Rumah Susun Sewa Kejaksaan Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
2 September 2016
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1411
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-010/A/JA/09/2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.