Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-011/A/JA/09/2012 Tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Website Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-011/A/JA/09/2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, di bidang ketertiban dan ketenteraman umum Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang untuk turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
- bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dalam rangka menjalankan kewajiban menyediakan informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan, badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah oleh setiap orang;
- bahwa dalam rangka memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, memberikan pendidikan mengenai hukum kepada masyarakat serta menyampaikan informasi mengenai kinerja Kejaksaan, perlu dilakukan penyelenggaraan website Kejaksaan Republik Indonesia;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Jaksa Agung tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Website Kejaksaan Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Nomor
PER-011/A/JA/09/2012
Tentang
Perja Tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Website Kejaksaan Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
26 September 2012
Sumber
Berita Negara Tahun 2012 Nomor 1104
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-011/A/JA/09/2012 melalui link di bawah ini:
Download PDF (407.38 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.