Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-013/A/JA/11/2017 Tentang Strategi Kepemimpinan
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-013/A/JA/11/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang yang pelaksanaannya diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri;
- bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan menganut asas satu dan tidak terpisahkan yang merupakan satu landasan dalam memelihara kesatuan kebijakan penegakan hukum guna menampilkan ciri khas yang menyatu dalam tata pikir, tata laku, dan tata kerja Kejaksaan;
- bahwa untuk mewujudkan kesatuan tata pikir, tata laku, dan tata kerja Kejaksaan,. perlu ada pengaturan mengenai strategi kepemimpinan sebagai pedoman dan tolok ukur penilaian kinerja bagi para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri, khususnya dalam menghadapi berbagai permasalahan, baik terkait dengan substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum yang dapat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan penegakan hukum oleh Kejaksaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Jaksa Agung tentang Strategi Kepemimpinan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kejaksaan Agung
Nomor
PER-013/A/JA/11/2017
Tahun
2017
Tentang
Perja Tentang Strategi Kepemimpinan
Ditetapkan Tanggal
10 November 2017
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1632
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-013/A/JA/11/2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.