PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-015/A/JA/07/2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER022/A/JA/03/2011 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-015/A/JA/07/2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, penyelenggaraan pengawasan perlu ditingkatkan, baik kualitas maupun intensitasnya;
- bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER022/A/JA/03/2011 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia perlu dilakukan perubahan dan disempurnakan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER022/A/JA/03/2011 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Nomor
PER-015/A/JA/07/2013
Tentang
Perja Tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER022/A/JA/03/2011 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
02 Juli 2013
Diundangkan Tanggal
23 Juli 2013
Berlaku Tanggal
23 Juli 2013
Sumber
Berita Negara Tahun 2013 Nomor 962
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Jaksa Agung Nomor PER 22/A/JA/07/2011 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia
Download Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-015/A/JA/07/2013 melalui link di bawah ini:
Download PDF (58.45 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.