Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-016/A/JA/07/2013

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-016/A/JA/07/2013 Tentang Urusan dalam di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-016/A/JA/07/2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka menegakkan dan memelihara disiplin, tata tertib, dan keamanan di lingkungan Kejaksaan, serta membina dan memelihara moral setiap Pegawai perlu adanya suatu peraturan mengenai urusan dalam Kejaksaan;
  2. bahwa Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-091/JA/11/1990 tentang Peraturan Urusan Dalam Kejaksaan Republik Indonesia dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan dinas Kejaksaan Republik Indonesia sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Jaksa Agung tentang Urusan Dalam di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kejaksaan Agung

Nomor
PER-016/A/JA/07/2013

Tahun
2013

Tentang
Perja Tentang Urusan dalam di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
18 Juli 2013

Diundangkan Tanggal
06 Agustus 2013

Berlaku Tanggal
06 Agustus 2013

Sumber
Berita Negara Tahun 2013 Nomor 974

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-007/A/JA/08/2017 tentang Pedoman Pengamanan Pimpinan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

Mencabut :

  1. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP- 091/JA/11/1990 tentang Peraturan Urusan Dalam Kejaksaan Republik Indonesia
  2. Petunjuk Pelaksanaan Nomor: JUKLAK-002/B/11/1990 tentang Peraturan Urusan Dalam Kejaksaan Republik Indonesia

Download Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-016/A/JA/07/2013 melalui link di bawah ini:

Download PDF (3.96 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.