PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-016/A/JA/07/2013 Tentang Urusan dalam di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-016/A/JA/07/2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka menegakkan dan memelihara disiplin, tata tertib, dan keamanan di lingkungan Kejaksaan, serta membina dan memelihara moral setiap Pegawai perlu adanya suatu peraturan mengenai urusan dalam Kejaksaan;
- bahwa Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-091/JA/11/1990 tentang Peraturan Urusan Dalam Kejaksaan Republik Indonesia dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan dinas Kejaksaan Republik Indonesia sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Jaksa Agung tentang Urusan Dalam di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
DETAIL PERATURAN
Nomor
PER-016/A/JA/07/2013
Tentang
Perja Tentang Urusan dalam di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
18 Juli 2013
Diundangkan Tanggal
06 Agustus 2013
Berlaku Tanggal
06 Agustus 2013
Sumber
Berita Negara Tahun 2013 Nomor 974
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-007/A/JA/08/2017 tentang Pedoman Pengamanan Pimpinan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Mencabut :
- Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP- 091/JA/11/1990 tentang Peraturan Urusan Dalam Kejaksaan Republik Indonesia
- Petunjuk Pelaksanaan Nomor: JUKLAK-002/B/11/1990 tentang Peraturan Urusan Dalam Kejaksaan Republik Indonesia
Download Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-016/A/JA/07/2013 melalui link di bawah ini:
Download PDF (3.96 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.