Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-018/A/J.A/ 07/2014 Tentang Standar Operasional Prosedur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-018/A/J.A/ 07/2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menertibkan pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan kewenangan dalam bidang perdata dan tata usaha negara, serta pelayanan terhadap para pemangku kepentingan dan masyarakat maka diperlukan standar operasional prosedur yang sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan dinas Kejaksaan Republik Indonesia;
- bahwa Peraturan Jaksa Agung Nomor 040/A/JA/12/2010 Tentang Standar Operating Prosedur (SOP) Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Wewenang Perdata dan Tata Usaha Negara, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan;
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kejaksaan perlu mengganti Peraturan Jaksa Agung Nomor 040/A/JA/12/2010 Tentang Standar Operating Prosedur (SOP) Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Wewenang Perdata dan Tata Usaha Negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c perlu menetapkan Peraturan Jaksa Agung tentang Standar Operasional Prosedur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai pengganti dari Peraturan Jaksa Agung Nomor 040/A/JA/12/2010 Tentang Standar Operating Prosedur (SOP) Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Wewenang Perdata dan Tata Usaha Negara.
DETAIL PERATURAN
Nomor
PER-018/A/J.A/ 07/2014
Tentang
Perja Tentang Standar Operasional Prosedur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Ditetapkan Tanggal
7 Juli 2014
Sumber
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1000
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-018/A/J.A/ 07/2014 melalui link di bawah ini:
Download PDF (47.49 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.