Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-018/A/JA/09/2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Jaksa Agung Republik Indonesia untuk melakukan Pencegahan dan Penangkalan
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-018/A/JA/09/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa diperlukan keseragaman untuk meningkatkan efektivitas terhadap Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-021/A/J.A/08/2013 tanggal 30 Agustus 2013 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Jaksa Agung Republik Indonesia untuk melakukan Pencegahan dan Penangkalan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Jaksa Agung tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Jaksa Agung Republik Indonesia untuk melakukan Pencegahan dan Penangkalan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kejaksaan Agung
Nomor
PER-018/A/JA/09/2015
Tahun
2015
Tentang
Perja Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Jaksa Agung Republik Indonesia untuk melakukan Pencegahan dan Penangkalan
Ditetapkan Tanggal
3 September 2015
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1375
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-018/A/JA/09/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.