Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-028/A/JA/10/2014 Tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana dengan subjek Hukum Korporasi
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-028/A/JA/10/2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa subjek hukum korporasi telah diatur dalam berbagai perundang-undangan pidana;
- bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi modus operandinya cenderung meningkat dan kompleks, sehingga menimbulkan kesulitan dalam menentukan pertanggungjawaban pidananya;
- bahwa untuk itu diperlukan adanya pedoman penanganan perkara tindak pidana dengan subjek hukum korporasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Jaksa Agung tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana dengan subjek Hukum Korporasi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kejaksaan Agung
Nomor
PER-028/A/JA/10/2014
Tahun
2014
Tentang
Perja Tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana dengan subjek Hukum Korporasi
Ditetapkan Tanggal
1 Oktober 2014
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1492
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-028/A/JA/10/2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.