PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-030/A/JA/12/2015 Tentang Pengembangan Organisasi Kejaksaan
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-030/A/JA/12/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka optimalisasi kinerja Kejaksaan Republik Indonesia, diperlukan pembagian tingkatan satuan kerja yang tersebar di seluruh Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah dengan membentuk atau meningkatkan status satuan kerja Kejaksaan guna memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, keserasian dengan pemerintah daerah dan sistem peradilan pidana terpadu;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Jaksa Agung tentang Pengembangan Organisasi Kejaksaan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kejaksaan Agung
Nomor
PER-030/A/JA/12/2015
Tahun
2015
Tentang
Perja Tentang Pengembangan Organisasi Kejaksaan
Ditetapkan Tanggal
17 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
27 Januari 2016
Berlaku Tanggal
27 Januari 2016
Sumber
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 126
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-058/J.A/10/1979 tanggal 22 Oktober 1979 tentang Penamaan Kejaksaan Tinggi/Negeri dan Bentuk Stempel Kantor Kejati/Kejari
Download Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-030/A/JA/12/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.