Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-068/A/JA/07/2007 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-068/A/JA/07/2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sesuai dengan tuntutan nasional dan tantangan global untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik diperlukan sumber daya manusia sebagai aparatur yang memiliki kompetensi jabatan guna melaksanakan tugas pokok, fungsi dan wewenangnya. Oleh karena itu diperlukan peningkatan profesionalitas, integritas kepribadian melalui Pendidikan dan Pelatihan;
- bahwa sejalan dengan Agenda Pembaruan Kejaksaan khususnya peningkatan dibidang Pendidikan dan Pelatihan, perlu disusun sistem penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan yang obyektif, aplikatif dan akuntabel dalam pelaksanaannya, oleh karena itu perlu diadakan penyempurnaan kembali Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-049/JA/4/1999 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Kejaksaan RI menjadi Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia.
DETAIL PERATURAN
Nomor
PER-068/A/JA/07/2007
Tentang
Perja Tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
12 Juli 2007
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-068/A/JA/07/2007 melalui link di bawah ini:
Download PDF (429.87 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.