Peraturan Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pelaksana Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mewujudk3.n pendidikan dan pelatihan secara terprogram, terintegrasi, sistematis, terpadu, transparan dan berkelanjutan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, diperlukan pelaksana pendidikan dan pelatihan yang profesional, jujur dan tidak memihak di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia;
- bahwa dengan adanya perubahan organisasi dan tata kerja Kejaksaan termasuk Badan Pendidikan dan Pelatihan dan untuk mewujudkan pelaksana pendidikan dan pelatihan profesional, jujur dan tidak memihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan aturan mengenai pelaksana pendidikan dan pelatihan secara menyeluruh;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Pelaksana Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Tentang
Perja Tentang Pelaksana Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
25 Juni 2020
Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 705
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Download PDF (410.67 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.