PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Kejaksaan Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020-2024
Peraturan Kejaksaan Nomor 12 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu menyusun Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020-2024;
- bahwa Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020-2024 memuat arah kebijakan Kejaksaan Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan fungsi untuk memberikan kepastian kebijakan dalam meningkatkan kualitas pelayanan berdasarkan kerangka perencanaan, kerangka pendanaan, kerangka kelembagaan, dan kerangka regulasi dalam pelaksanaan kinerja dan anggaran selama kurun waktu 5 (lima) tahun anggaran secara berkesinambungan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020¬ 2024;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kejaksaan
Nomor
12 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Perja Tentang Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020-2024
Ditetapkan Tanggal
30 Juni 2020
Diundangkan Tanggal
08 Juli 2020
Berlaku Tanggal
08 Juli 2020
Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 725
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-007/A/JA/08/2016 tentang Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2016
Download Peraturan Kejaksaan Nomor 12 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.