Peraturan Kejaksaan Nomor 13 Tahun 2019

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Kejaksaan Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-036/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum

Peraturan Kejaksaan Nomor 13 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa penanganan perkara tindak pidana umum di lingkungan Kejaksaan harus memenuhi standar baik dalam aktivitas, pelaksanaan kegiatan, persyaratan, waktu kerja, dan hasil keluaran sehingga tercipta kepastian dan pelayanan hukum yang lebih baik bagi masyarakat pencari keadilan.
  2. bahwa Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-036/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan dalam penegakan hukum, sehingga perlu dicabut;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Pencabutan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-036/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kejaksaan

Nomor
13 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perja Tentang Pencabutan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-036/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum

Ditetapkan Tanggal
28 November 2019

Diundangkan Tanggal
10 Desember 2019

Berlaku Tanggal
10 Desember 2019

Sumber
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1575

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-036/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum

Download Peraturan Kejaksaan Nomor 13 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (137.07 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.