PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Kejaksaan Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Kejaksaan Nomor: PER-002/A/JA/04/2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan Nomor 13 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Peraturan Kejaksaan Nomor: PER-002/A/JA/04/ 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia belum dapat mengakomodir kebutuhan pakaian dinas Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia sehingga perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Perubahan atas Peraturan Kejaksaan Nomor: PER-002/A/JA/04/2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Tentang
Perja Tentang Perubahan atas Peraturan Kejaksaan Nomor: PER-002/A/JA/04/2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
15 Juli 2020
Diundangkan Tanggal
21 Juli 2020
Berlaku Tanggal
21 Juli 2020
Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 810
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kejaksaan Nomor Per-002/A/JA/04/2018 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia
Mengubah :
- Peraturan Kejaksaan Nomor PER-002/A/JA/04/2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia
Download Peraturan Kejaksaan Nomor 13 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Download PDF (17.42 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.